Diduga Hasil Pembalakan Liar, Kayu Gelondongan di Deli Serdang Diselidiki
Tumpukan kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar yangTumpukan kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar yang disorot aktivis untuk segera ditelusuri aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
GIMIC.ID, MEDAN – BEM Nusantara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mengusut dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang disebut-sebut melibatkan penimbunan kayu gelondongan dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan tumpukan kayu hutan di sebuah lokasi gudang yang beralamat di kawasan Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Lokasi tersebut disebut berdekatan dengan markas kepolisian, sehingga memunculkan sorotan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum.
Aktivis BEM Nusantara, Yogi Mahendra, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang disebut sebagai pemilik lokasi penyimpanan kayu.
“Penyelidikan harus fokus menelusuri asal-usul kayu, identifikasi lokasi tebang, serta mencocokkan nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Dari situ akan terlihat siapa pemegang izin, siapa penebang, dan alur distribusinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik legal, setiap kayu hasil tebangan wajib melalui proses inventarisasi dan pengukuran volume oleh pemegang izin resmi. Nomor penandaan pada kayu, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri legalitas asal-usul kayu tersebut.
“Jika nomor-nomor itu ditemukan tetapi tidak sesuai dengan dokumen resmi atau berasal dari kawasan terlarang, maka patut diduga sebagai hasil penebangan liar,” katanya.
BEM Nusantara juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu tetap berjalan di tengah situasi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.
Selain itu, Yogi meminta Polda Sumut tidak menutup mata terhadap lokasi penyimpanan kayu yang disebut berada tidak jauh dari pusat aktivitas aparat penegak hukum.
“Penindakan harus tegas. Penelusuran ini bukan hanya soal pelaku lapangan, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual, cukong, maupun pihak perusahaan yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi yang diterima pihaknya menyebut kayu-kayu berukuran besar diangkut menggunakan truk bertonase tinggi sebelum disimpan di gudang tersebut, lalu diolah lebih lanjut. Namun, seluruh dugaan itu, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan yang disebut terkait lokasi penyimpanan kayu tersebut. Publik menunggu langkah tegas aparat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar