1. Beranda
  2. Ekonomi

PUD Pasar Medan Upayakan Penundaan Eksekusi, Perjuangkan Nasib Pedagang Pasar Sambas

Oleh ,

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Medan membahas permohonan penundaan pengosongan Pasar Sambas demi menjaga keberlangsungan usaha pedagang.

GIMIC.ID, MEDAN – Di tengah bayang-bayang eksekusi lahan yang kian dekat, PUD Pasar Medan menyatakan komitmennya menjadi jembatan aspirasi para pedagang lantai II Pasar Sambas. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPRD Medan, Selasa (3/2/2026).

Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan pihaknya telah secara resmi menyurati sejumlah instansi strategis untuk memohon penangguhan pengosongan gedung demi menjaga stabilitas ekonomi para pedagang.

Langkah advokasi ini diambil sebagai respons atas perintah pengosongan dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Anggia menjelaskan, PUD Pasar Medan telah mengajukan surat permohonan penundaan kepada Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri, serta Kodim 0201/Medan sebagai bentuk keberpihakan kepada ratusan pedagang yang terdampak.

“Kami berupaya maksimal mengutarakan aspirasi pedagang kepada pihak penggugat. Intinya memohon waktu untuk menunda atau menangguhkan pengosongan. Kami memahami beban moral dan materiil yang dihadapi para pedagang saat ini,” ujar Anggia Ramadhan di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, alasan utama permohonan penundaan adalah faktor momentum ekonomi. Saat ini para pedagang tengah menghadapi periode penting, mulai dari perayaan Imlek, bulan suci Ramadan, hingga Idulfitri.

Perwakilan pedagang, Linda, mengungkapkan kegelisahan para pedagang yang telah mengeluarkan modal besar untuk stok barang menghadapi hari besar.

“Jangan sesingkat itu pengosongannya. Kasihan kami, modal sudah tertanam untuk stok barang menghadapi hari besar,” keluhnya. Ia juga menyampaikan terima kasih atas opsi pasar relokasi yang ditawarkan PUD Pasar Medan, meski berharap masih ada waktu tambahan.

Dukungan terhadap penundaan eksekusi juga datang dari DPRD Medan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, yang memimpin rapat tersebut, menilai pengosongan dalam hitungan hari tidak realistis dan perlu solusi yang lebih manusiawi.

“Kalau bisa, tangguhkan dulu. Berilah tenggang waktu agar pedagang bisa merasakan rezeki di sisa momentum hari besar ini,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

RDP tersebut diharapkan menjadi pintu komunikasi antara pihak pengelola pasar, pedagang, dan pihak terkait lainnya agar solusi terbaik dapat ditemukan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

PUD Pasar Medan menegaskan akan terus mengawal proses ini serta mencari jalan tengah agar penataan dapat berjalan, namun tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi pedagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga