OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner, Pastikan Stabilitas Pengawasan Keuangan

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta yang menjadi pusat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi strategisnya di tengah dinamika sektor keuangan.

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan:

  • Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memperkuat respons kelembagaan terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis, termasuk di bidang teknologi keuangan dan aset digital.

Ke depan, OJK akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna memastikan sistem keuangan nasional tetap stabil dan berdaya tahan.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Pelayanan kepada masyarakat juga ditegaskan akan terus ditingkatkan, khususnya dalam aspek pelindungan konsumen, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...