Sidak Malam Hari, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan Diduga Narkoba Libatkan Anak Magang
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut saat meningkatkan pengamanan usai penggagalan penyelundupan diduga narkotika.
GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR – Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan kembali dibuktikan. Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika ke dalam lapas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kegiatan sidak tersebut, petugas menemukan satu unit telepon genggam milik seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Temuan itu kemudian dikembangkan melalui pendalaman data yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi adanya dugaan transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, yakni seorang anak magang berinisial DA. Informasi lanjutan mengarah pada rencana transaksi yang diduga akan dilakukan keesokan harinya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan di seluruh titik rawan, khususnya di area Pintu Pengamanan Utama (P2U).
Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang masuk ke area lapas. Seorang anak magang berinisial DA yang gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat butir pil yang diduga ekstasi (inex), serta dua setengah paket yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Simalungun.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Lapas sebagai pimpinan satuan kerja dan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara sebagai laporan resmi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menegaskan, penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lapas tetap bersih dari peredaran narkoba.
“Ini merupakan implementasi nyata arahan pimpinan Ditjenpas untuk memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Simalungun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-AVID)

Komentar