SP PLN Tegaskan Kedaulatan Energi di Sidang ke-6 Gugatan RUPTL 2025–2034 di PTUN Jakarta

Suasana persidangan gugatan RUPTL 2025–2034 di PTUN Jakarta, saksi ahli memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

GIMIC.ID, JAKARTA – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan energi listrik nasional melalui Sidang ke-6 Gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sidang ini menjadi bagian dari langkah konstitusional SP PLN untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap berada dalam kendali negara dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Persidangan turut dihadiri anggota SP PLN dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas. Dukungan juga datang dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja BUMN, serta Koordinator Public Services International (PSI) Indonesia. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu kedaulatan energi dinilai sebagai kepentingan bersama lintas sektor dan lintas serikat.

Dalam sidang tersebut, SP PLN menghadirkan saksi ahli Eddy Denastiadi Erningpradja, yang pernah menjabat Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) periode 2009–2014. Ia memberikan perspektif historis dan struktural terkait proses penyusunan RUPTL, sekaligus menyoroti perbedaan mendasar antara RUPTL di masa lalu dengan RUPTL 2025–2034 yang kini digugat.

Di hadapan majelis hakim, Eddy menjelaskan bahwa pada masanya, RUPTL diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen teknis. Menurutnya, RUPTL merupakan peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat.

Ia menilai RUPTL 2025–2034 menunjukkan pergeseran orientasi signifikan, terutama dengan meningkatnya porsi pembangkit listrik yang diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam mengendalikan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Listrik bukan komoditas biasa. Ini kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Eddy dalam keterangannya.

Eddy juga mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Menurutnya, skema tersebut berpotensi merugikan PLN karena tetap harus membayar kewajiban meskipun listrik tidak terserap. Situasi ini, kata dia, seolah menempatkan PLN tidak mampu membangun dan mengelola pembangkit sendiri, padahal secara kapasitas dan pengalaman, PLN dinilai memiliki kemampuan tersebut.

Terkait penyusunan RUPTL, Eddy menegaskan bahwa secara normatif kewenangan berada di internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama. Jika proses penyusunan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dokumen yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Umum SP PLN menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari panggilan tanggung jawab dan hati nurani, bukan semata kepentingan internal pegawai.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk karyawan PLN, termasuk sekitar 200 ribu insan yang bekerja di sektor ketenagalistrikan. Kami berjuang agar ketahanan energi nasional tetap terjaga untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar sektor ketenagalistrikan tidak mengalami kondisi seperti yang pernah terjadi dalam distribusi BBM antara SPBU Pertamina dan swasta. SP PLN juga menyoroti potensi dominasi swasta dalam penguasaan pembangkit listrik yang disebut bisa mencapai 76 persen, yang dinilai dapat melemahkan kendali negara dan meningkatkan risiko gangguan besar, seperti peristiwa padam total di Nias pada 2016.

Sebagai ilustrasi, Ketua Umum SP PLN mengibaratkan PLN sebagai rumah makan Padang dan pembangkit listrik sebagai dapurnya. “Kalau dapurnya dikuasai pihak lain, PLN hanya menjual masakan yang dibeli dari dapur orang lain. Harga dan keuntungan ditentukan pihak luar, dan ujungnya bisa merugikan negara serta rakyat,” ujarnya.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyatakan keterangan saksi ahli semakin memperkuat dalil gugatan. Ia menyebut pandangan Eddy Denastiadi sejalan dengan saksi ahli sebelumnya, Prof. Kamarullah, yang sama-sama menyoroti dugaan cacat hukum dan penyimpangan prinsip penguasaan negara dalam penyusunan RUPTL 2025–2034.

Melalui sidang ke-6 ini, SP PLN bersama Forkom SP BUMN menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, mereka menyatakan hal itu sebagai upaya menjaga agar pembangunan ketenagalistrikan nasional berjalan dalam koridor hukum, etika, dan keadilan sosial demi terwujudnya kedaulatan listrik dan ketahanan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...