1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Pendidikan

Mahasiswa Demo Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli dan Markup LKS di Madrasah

Oleh ,

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam LPIB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Medan, membawa poster tuntutan pengusutan dugaan pungli dan markup LKS di sejumlah madrasah, Jumat (30/1/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Abdul Haris Nasution No. 1 C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (30/1/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan markup harga pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah madrasah negeri di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Koordinator aksi, Rahmat Situmorang, meminta Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, segera memanggil dan memeriksa sejumlah kepala satuan pendidikan madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Ia menyebut dugaan praktik pungli dan penggelembungan harga LKS terjadi di beberapa madrasah, di antaranya MTsN 1 dan MTsN 2, Plt Kepala MAN 1 Deliserdang, Plt Kepala MIN 1, MIN 5, MIN 9, serta MTsN 3 Medan.

“Kami minta dengan hormat kepada Kepala Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa kepala-kepala madrasah tersebut atas dugaan pungli LKS. Selain itu, diduga terjadi markup harga, dari harga sekitar Rp6.000 per eksemplar dijual kepada siswa antara Rp12.000 hingga Rp25.000 per eksemplar,” ujar Rahmat dalam orasinya.

Rahmat mengungkapkan pihaknya mengantongi bukti berupa surat pemesanan (SP) LKS dari sejumlah madrasah kepada pihak rekanan.

Menurutnya, surat pemesanan tersebut dibuat di atas kop surat CV. GP yang beralamat di Jalan Menteng, Kota Medan, serta ditandatangani bendahara madrasah dan komite, lengkap dengan jumlah eksemplar pesanan.

“Kami memiliki bukti surat pemesanan dari beberapa madrasah kepada rekanan atas nama CV. GP. Dokumen itu ditandatangani bendahara madrasah dan komite, termasuk jumlah buku yang dipesan,” jelasnya.

Dalam orasinya, massa juga menyinggung regulasi Kementerian Agama yang pada prinsipnya melarang madrasah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik.

Rahmat menilai dalih pungutan bersifat sukarela dan telah melalui musyawarah dengan komite serta orang tua murid kerap dijadikan alasan untuk melegitimasi penarikan biaya.

“Alasan sukarela dan sudah dimusyawarahkan sering dijadikan alibi. Kalau memang benar tidak memberatkan, tentu tidak akan ada orang tua yang keberatan. Kami hadir di sini juga sebagai perwakilan anak dari wali murid yang merasa terbebani,” tegasnya.

Di akhir aksi, LPIB menyatakan akan menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) secara resmi ke Kejati Sumut, disertai dokumen yang mereka klaim sebagai bukti pemesanan LKS serta tanda tangan orang tua atau wali murid yang menyatakan keberatan.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami sudah menyiapkan dumas resmi lengkap dengan bukti-bukti. Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tutup Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak madrasah yang disebut maupun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tuntutan mahasiswa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga