1. Beranda
  2. Energi
  3. Hukum
  4. Infrastruktur
  5. Pemerintahan

Kejati Sumut Fasilitasi Dialog dengan Masyarakat Adat Terkait Rencana PLTA 45 MW di Pakpak Barat

Oleh ,

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi jajaran Kejati Sumut saat memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat adat membahas pembebasan lahan proyek PLTA di Pakpak Barat, di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut.

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memfasilitasi rapat koordinasi dan dialog bersama masyarakat adat Kabupaten Pakpak Barat terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45 Megawatt (MW).

Pertemuan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, S.H., M.H, serta dihadiri Bupati Pakpak Barat.

Dialog melibatkan perwakilan masyarakat adat, di antaranya Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.

Pertemuan yang diinisiasi Kejati Sumut ini bertujuan menginventarisasi persoalan, menghimpun saran dan masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat adat, terkait rencana pembebasan lahan untuk proyek strategis ketenagalistrikan tersebut.

PLTA berkapasitas 45 MW itu direncanakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa kebutuhan energi listrik menjadi persoalan mendasar secara nasional, termasuk di Sumatera Utara yang masih memiliki wilayah dengan akses listrik terbatas.

“Pemerintah melalui PT PLN sangat serius dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan serta pemerataan energi listrik bagi masyarakat,” ujar Harli.

Menurutnya, proses pembebasan lahan memerlukan pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya komunitas adat. Kejaksaan, kata dia, hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan demi kemakmuran rakyat tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat.

“Negara hadir melalui Kejaksaan untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap menghormati hak-hak adat di wilayah tersebut. Saya mengajak masyarakat adat untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional karena keberhasilan pembangunan ini akan menjadi legacy bagi generasi penerus,” ungkap Kajati Sumut.

Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Barat dan jajaran Forkopimda dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN, maupun investor dalam pembangunan daerah.

“Ketika pembangunan berhasil, itu akan menjadi warisan yang baik bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Kajati Sumut. Kejaksaan, katanya, memiliki kewenangan mewakili pemerintah dan negara dalam pengamanan kebijakan pemerintah, termasuk pendampingan hukum.

“Kejaksaan hadir di tengah masyarakat sebagai fasilitator untuk menjamin hak masyarakat terpenuhi tanpa mengesampingkan urgensi kepentingan pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Rizaldi.

Ia menegaskan, pembangunan pembangkit listrik oleh PLN bukan semata urusan bisnis, melainkan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Barat, perwakilan BPN Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, camat, serta sejumlah kepala desa di wilayah Pakpak Barat.

Melalui dialog ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, serta hak-hak masyarakat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga