Kajati Sumut Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat Tetap Berlanjut, Mantan Pj Bupati Diperiksa

Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menjalani pemeriksaan di Kejari Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard Disdik Langkat.

GIMIC.ID, MEDAN/LANGKAT – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Kabupaten Langkat terus berlanjut.

Hal itu disampaikannya pada Kamis (29/1/2026). Harli menegaskan akan mengecek langsung perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait.

“Nanti akan saya cek bagaimana perkembangannya,” ujar Harli melalui pesan singkat WhatsApp.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu juga menyatakan akan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk segera menuntaskan proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, publik masih menunggu kejelasan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Ia menegaskan, setiap oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit.

“Jika ada oknum yang terlibat, tentu harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, telah menjalani pemeriksaan di Kejari Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Selasa (16/12/2025).

Faisal sebelumnya disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan dinas luar kota. Namun pada pemeriksaan terakhir, ia hadir di Kantor Kejari Langkat sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.25 WIB.

Ia terlihat datang menggunakan topi dan masker sebelum masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat.

Usai menjalani pemeriksaan, Faisal membenarkan dirinya diperiksa terkait kasus tersebut.

“Terkait pengadaan smartboard. Ada 71 pertanyaan yang diberikan ke saya. Lebih spesifiknya tanya langsung ke penyidik,” kata Faisal kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...