Warga Minta Wali Kota Medan Tertibkan Lapak Penjual Daging Babi di Sejumlah Jalan
Petugas Satpol PP bersama aparat terkait melakukan peninjauan lapak penjualan daging di kawasan Medan, menyusul surat peringatan penertiban dari Pemko Medan.
GIMIC.ID, MEDAN — Sejumlah warga di kawasan Jl. M. Nawi Harahap, Jl. Bahagia Bypass, Jl. Turi dan sekitarnya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan lapak penjual daging babi yang belakangan disebut mulai bermunculan di area tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Medan dan ditandatangani lebih dari 400 warga Muslim dari berbagai lingkungan dan jamaah masjid di wilayah tersebut.
Di antaranya berasal dari jamaah Masjid Nurul Islam Jl. M. Nawi Harahap, Masjid Al Hidayah Jl. Saudara, Masjid Hijratul Ridho Gang Ketua, Musholla Muslimin, Masjid Taqwa Gang Rela, Masjid Al Muttaqin Gang Raja Aceh, serta Masjid Al Fajar Jl. Harapan Pasti. Dukungan juga datang dari jamaah masjid di Jl. Sempurna, Jl. Perhubungan, Jl. Turi, Jl. Tanjung Bunga II, Jl. Kemiri III, hingga Masjid Almunawarah Kampus UISU Jl. SM Raja Medan.
Perwakilan warga menyebut keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat sekitar.
Menurut mereka, penjualan daging babi yang dilakukan di pinggir jalan raya, bahkan disebut berada di sekitar fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah, menimbulkan keresahan di tengah lingkungan yang mayoritas beragama Islam.
“Kami merasa aktivitas masyarakat menjadi kurang nyaman. Kami berharap ada penataan agar tidak menimbulkan gesekan sosial,” ujar salah seorang jamaah saat ditemui.
Warga menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk memicu konflik, melainkan agar penataan lokasi usaha dilakukan lebih tertib dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (27/1/2026), sejumlah pedagang telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Pemko Medan yang ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Dalam surat tersebut, pedagang diminta memindahkan atau mengosongkan barang dagangan serta lokasi berjualan dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Apabila tidak diindahkan, Pemko Medan bersama tim terpadu akan melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, Mayber Sitompul, SE, yang juga Ketua BKM Masjid Nurul Islam, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemko Medan terhadap aspirasi warga.
“Kami berterima kasih kepada Wali Kota Medan yang telah merespons keresahan masyarakat. Harapan kami, ada penataan yang baik agar aktivitas usaha tetap berjalan namun tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berharap bila aktivitas penjualan tetap berlangsung, maka disediakan lokasi khusus yang lebih tertutup dan terpusat, sehingga tidak tersebar di berbagai titik.
Warga berharap langkah penertiban ini dapat menjaga ketertiban umum serta keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)