LKK Sumut Soroti Anggaran Rp17 Miliar Belanja Jamuan Pemko Medan, Desak Audit dan Penyelidikan
Massa LKK Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan menuntut audit dan penyelidikan anggaran belanja jamuan serta pengadaan barang/jasa.
GIMIC.ID, MEDAN — Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Senin (26/1), menyoroti dugaan kejanggalan anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja jamuan makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam aksinya, massa LKK Sumut menyampaikan temuan data yang mereka nilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Dua pos anggaran menjadi sorotan utama, yakni:
- Belanja Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp1.286.000.000,
- Belanja Jamuan Makanan dan Minuman Tamu dengan pagu mencapai Rp17.111.951.800.
Koordinator aksi, Fahurrozi, S.Sos, menilai besarnya anggaran jamuan makan dan minum tersebut tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
“Anggaran makan minum hingga Rp17 miliar ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kami meminta transparansi penuh serta pemeriksaan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya di lokasi aksi, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Selain isu anggaran, LKK Sumut juga menyinggung dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menduga adanya oknum dan pola perintah tertentu yang berpotensi merugikan sejumlah pihak.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemko Medan terkait tudingan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, LKK Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional.
- Meminta BPK atau Inspektorat melakukan audit investigatif dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
- Memanggil dan memeriksa pejabat terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Mengusut dugaan gratifikasi penerimaan PPPK serta memulihkan hak pihak yang dirugikan.
- Memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Ketua Umum LKK Sumut, Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA, menegaskan aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap penggunaan keuangan daerah.
“Ini bagian dari komitmen kami mengawal transparansi dan akuntabilitas publik di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, LKK Sumut berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Hingga kini, pihak Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait data yang disampaikan LKK Sumut. Proses audit maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum juga belum diumumkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah serta prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Halim)