Kajati Sumut Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Restorative Justice
Kajati Sumut Harli Siregar menyetujui penghentian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice demi perdamaian para pihak.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Keputusan tersebut diambil setelah ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin (26/1/2026).
Ekspose permohonan penyelesaian melalui restorative justice itu dipimpin langsung Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, serta jajaran bidang pidana umum. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut secara daring.
Berdasarkan paparan perkara, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan truk box Hino bernomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan.
Saat melintas di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikan tersangka diduga hilang kendali. Tersangka membanting setir ke kanan untuk kembali ke jalur aspal, namun justru menabrak satu unit mobil penumpang (mopen) Mitsubishi L300 yang dikemudikan saksi korban Mara Bunga Lubis, yang saat itu membawa 11 penumpang.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan dan sejumlah penumpang mengalami trauma serta luka ringan akibat benturan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan restorative justice dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah syarat, di antaranya tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan korban.
Para korban juga telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat berdamai. Tokoh masyarakat setempat turut memohon agar perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.
Kajati Sumut menyatakan, penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang membawa manfaat bagi masyarakat.
“Hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi harus memberi manfaat dalam menciptakan perdamaian, menghapus kebencian, serta menjaga hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice harus memenuhi persyaratan ketat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
“Restorative justice merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan pandangan Kajati Sumut bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban serta kedamaian di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)