1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Pemerintahan

Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN

Oleh ,

Ilustrasi pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan PTPN oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan latar Kantor Kejati Sumut.

GIMIC.ID, MEDAN – Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland.

Ashari yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas jual beli aset PTPN I Regional I yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, benar. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah memeriksa yang bersangkutan (Ashari Tambunan) pada tanggal 11 Desember 2025 kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pengembangan serta penjualan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan tersebut disebut-sebut dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Sejumlah pihak diduga terlibat dalam proses permohonan HGB atas bidang tanah yang sebelumnya berstatus HGU PTPN. Di antaranya Iwan Subakti, Direktur PT NDP periode 2020–2025, serta Irwan Perangin-angin, yang disebut sebagai pihak pemohon HGB atas beberapa bidang tanah HGU PTPN II ke Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada 2022–2023.

Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya aset negara, termasuk porsi kepemilikan negara sebesar 20 persen.

Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar:

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar).

Kejati Sumut mencatat, sebagian kerugian negara tersebut telah dikembalikan, yakni Rp150 miliar oleh PT DMKR dan Rp113.435.080.000 oleh PT NDP.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Himpunan Sarjana Hukum. Ketua Umumnya, Rahman Sirait, S.H., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan.

“Kejati Sumut harus mengusut perkara ini secara tuntas dan terbuka. Semua pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa secara objektif demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan, 24 Januari 2026.

Ia menambahkan, apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal, pihaknya berencana menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung untuk meminta pengawasan lebih lanjut.

Hingga kini, Kejati Sumut menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menyatakan akan terus mendalami alat bukti serta keterangan saksi guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga