PW IPNU Sumut Soroti Dugaan Praktik Jual Beli LKS di Madrasah Negeri
Perwakilan IPNU menyampaikan sorotan terkait isu pendidikan madrasah, menekankan pentingnya kepatuhan aturan dan transparansi pembiayaan sekolah.
GIMIC.ID, MEDAN – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara menyoroti dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
IPNU menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat pembiayaan pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang sejatinya ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, termasuk pengadaan bahan ajar.
Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat Daulay, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama pada awal semester, terkait adanya pungutan berkedok pembelian LKS untuk berbagai mata pelajaran.
“Awal semester seperti ini banyak masyarakat mengeluhkan pungutan dengan modus pembelian LKS. Setelah kami telusuri, di beberapa kasus keputusan itu disebut berasal dari kebijakan internal kepala madrasah masing-masing,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut, laporan yang diterima IPNU antara lain berasal dari sejumlah madrasah negeri di wilayah Deliserdang dan Kota Medan. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua madrasah melakukan praktik tersebut.
IPNU menilai praktik jual beli LKS di madrasah negeri berpotensi melanggar sejumlah regulasi pendidikan.
Beberapa aturan yang kerap dijadikan rujukan antara lain:
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016/2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan serta menjual buku, bahan ajar, LKS, atau seragam di sekolah.
- PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun perlengkapan kepada peserta didik.
- Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan satuan pendidikan dan guru dilarang menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran kepada siswa.
Menurut IPNU, kebutuhan bahan ajar seperti LKS seharusnya dapat diakomodasi melalui perencanaan anggaran madrasah menggunakan dana BOS.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penggunaan dana BOS di satuan pendidikan, karena secara prinsip pembiayaan operasional pembelajaran sudah difasilitasi negara,” kata Dayat.
Selain LKS, IPNU juga menerima laporan adanya penjualan seragam olahraga dan batik di sekolah.
IPNU Sumut mengingatkan agar praktik jual beli LKS tidak berlanjut pada semester berikutnya, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih berat.
“Jika pada semester berikutnya praktik ini masih ditemukan, kami akan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran hukum jika terdapat unsur penerimaan komisi atau gratifikasi dari pihak rekanan penyedia buku atau LKS. Dalam regulasi tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Agama maupun madrasah yang disebut dalam laporan tersebut. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi serta duduk perkara yang sebenarnya.
IPNU berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama agar prinsip pendidikan yang adil dan tidak membebani orang tua siswa tetap terjaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar