Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,62 Miliar Masih Mandek, RCW Desak Kejati Sumut Tingkatkan ke Penyidikan
Gedung DPRD Kota Medan yang menjadi sorotan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
GIMIC.ID, MEDAN – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun anggaran 2023 senilai Rp7,62 miliar hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Perkara tersebut disebut masih berada dalam daftar tunggu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jefry, mengakui bahwa penanganan kasus tersebut belum menjadi prioritas utama karena penyidik masih fokus pada perkara lain yang dinilai lebih mendesak.
“Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progres karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront pak. Beban kerja kita mohon dimaklumi, yang penting Waterfront dalam waktu limpas. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi,” tulis Jefry kepada media, Kamis (22/1/2026).
Masih di Tahap Penyelidikan
Sebelumnya, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) selaku pelapor mendesak Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, agar meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. RCW menilai proses hukum berjalan lambat, padahal dugaan kerugian daerah dinilai cukup besar dan melibatkan banyak pihak.
Desakan itu disampaikan melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo.
Dalam suratnya, RCW meminta klarifikasi resmi dari Kejati Sumut terkait lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut yang hingga kini belum ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kata Sunaryo, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini masih di tahap penyelidikan,” ujar sumber dari RCW.
RCW juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang dirilis pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan masih terdapat kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kelebihan bayar perjalanan dinas Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar. Angka itu berasal dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah, antara lain Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.
Dari jumlah tersebut, dana yang disebut belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp4,43 miliar.
RCW menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menghambat pemulihan kerugian keuangan daerah. Mereka mendesak Kejati Sumut segera memprioritaskan kasus tersebut, mengingat nilai dugaan penyimpangan yang besar serta adanya temuan audit resmi.
“Ini menyangkut uang negara dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Sudah seharusnya ditingkatkan ke penyidikan agar terang benderang,” kata pihak RCW.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumut belum memberikan keterangan lanjutan mengenai jadwal pasti peningkatan status perkara tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik di tengah tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)