Komisi III DPR RI Soroti Proyek Citraland Medan, Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Tanah HGU
Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, membahas penanganan kasus hukum, termasuk sorotan terhadap proyek Citraland Medan dan persoalan tanah HGU.
GIMIC.ID, MEDAN – Komisi III DPR RI menyoroti penanganan proyek Citraland di Medan yang diduga berkaitan dengan penjualan dan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam pembahasan tersebut, salah satu anggota Komisi III DPR RI secara terbuka mengaku “berguru” soal pemberantasan korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Pernyataan itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum atas kasus tanah HGU yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari proyek tersebut. Komisi III DPR RI mempertanyakan mengapa pihak pengembang, dalam hal ini Citraland, yang disebut-sebut sebagai penerima manfaat dari penjualan tanah HGU, belum dijadikan sebagai tersangka.
Selain itu, mantan Bupati Deli Serdang yang memberikan persetujuan atas proyek tersebut juga menjadi sorotan. Komisi III mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan aparat penegak hukum yang hingga kini belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Jika ada pihak yang menerima manfaat langsung dari penjualan tanah HGU, termasuk pejabat yang memberikan persetujuan atas proyek tersebut, publik tentu bertanya-tanya mengapa mereka belum dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu sumber dalam pembahasan Komisi III DPR RI.
Isu ini menambah panjang daftar pertanyaan masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan lahan, perizinan, dan kepentingan korporasi besar.
Masyarakat Sumatera Utara berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didorong untuk menyampaikan secara terang-benderang alasan hukum mengapa pihak-pihak yang disebut sebagai penerima manfaat dan pemberi persetujuan proyek belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, sehingga asas keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)