Izin Dicabut OJK, PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta.

Namun, hingga batas akhir masa status pengawasan khusus, perusahaan tersebut belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan.

OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT VIF juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya debitur dan kreditur PT VIF, untuk mencermati informasi resmi terkait proses penyelesaian hak dan kewajiban serta memastikan komunikasi dilakukan melalui saluran yang ditunjuk perusahaan sesuai ketentuan OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...