OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Investree, Dua Pengurus Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik OJK memperlihatkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat pelaksanaan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. OJK)

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis (22/1/2026), Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti perkara, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada para investor, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekaligus mengganggu integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan bahwa selama tahap penyidikan, kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Menyikapi hal tersebut, Penyidik OJK melakukan berbagai langkah strategis melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Tak hanya itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB) serta kolaborasi lintas instansi, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, mereka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang solid dalam penanganan perkara ini. Sinergi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi kunci penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...