IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital, OJK Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Masyarakat

Penyerahan simbolis pengembalian dana korban penipuan digital oleh OJK bersama IASC di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

GIMIC.ID, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan penipuan.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, unsur Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang saat ini semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan. Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dalam penanganan kasus scam, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana lintas rekening, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban penipuan merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang digunakan pelaku harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.

“Ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI benar-benar memberikan harapan,” ujarnya.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, telah diterima 432.637 pengaduan penipuan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir dan dikembalikan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...