1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Peristiwa

Tak Terima Tanah Warisan Diduga Diserobot, Ahli Waris Datok Nahari Gelar Aksi di Sunggal

Oleh ,

Ahli waris Datok Nahari membentangkan spanduk pengumuman di lokasi lahan sengketa di Jalan Besar Sunggal, Medan, Selasa (21/1/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan tanah warisan dan pembangunan ruko tanpa kejelasan hukum.

GIMIC.ID, MEDAN —Tidak terima tanah warisan keluarga diduga diserobot, para ahli waris Datok Nahari yang didukung keluarga besar serta sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (21/1/2026), di Jalan Besar Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah berdasarkan alas hak Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905, sekaligus melakukan pemblokiran sebagian badan jalan sebagai bentuk protes.

Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan data dan dokumen negara. Pasalnya, di atas lahan warisan orang tua mereka kini telah berdiri sebuah kompleks pertokoan modern tiga lantai dengan berbagai fasilitas mewah bernama District 8 SCBD.

Menurut para ahli waris, pembangunan tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka selaku pemilik sah lahan. Situasi sempat memanas ketika beberapa orang yang diduga suruhan pihak pengembang meminta spanduk dicopot dengan alasan tidak memiliki izin dan mengganggu lalu lintas.

Untuk menghindari kericuhan, para ahli waris yang terdiri dari Khairul Laili, Dina Hazanah, Yusnita Fauzi, dan Dari Syahrizal Fahlepi memilih mengalah dan membubarkan diri secara tertib.

“Kami di sini hanya memohon keadilan sebagai ahli waris Datok Nahari. Kami akan terus berjuang mempertahankan hak kami. Kami juga memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar membantu kami mendapatkan keadilan dan memperhatikan nasib kami,” ujar Khairul Laili dengan suara terbata-bata.

Putusan Pengadilan Menangkan Ahli Waris

Para ahli waris mengungkapkan, sengketa atas tanah tersebut telah berlangsung lama. Berbagai pihak sebelumnya berupaya menguasai lahan karena letaknya yang strategis, termasuk melalui gugatan ke pengadilan. Namun, seluruh upaya tersebut kandas.

Pengadilan Negeri Medan tidak hanya menolak gugatan penggugat, tetapi juga menjatuhkan putusan yang memenangkan ahli waris. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum ahli waris, Irwansyah Putra, SH, dan Ubat Riadi Pasaribu, SH, MH. Mereka menegaskan bahwa setelah putusan Pengadilan Tinggi Sumut, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.

“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana Penetapan Nomor 460/Pdt.G/2013/PN Medan tertanggal 7 November 2013, serta menyatakan pihak lawan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Irwansyah.

PBG Dipertanyakan

Ironisnya, di tengah status hukum lahan yang telah dimenangkan ahli waris, Pemerintah Kota Medan diketahui menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Zulkifli Hazali U.AN PR. Graha Sinar Metropolitan, beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 4, Medan Maimun.

Dalam dokumen PBG tersebut, jenis bangunan tercatat sebagai bangunan wisata dan rekreasi dengan jumlah 1 unit ruko berlantai 2. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang berdiri berjumlah 31 unit ruko dengan ketinggian 3 lantai, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian izin.

Kadis Perkimcikataru: Jika Ada Sengketa, PBG Tidak Bisa Terbit

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menegaskan bahwa penerbitan PBG tidak dapat dilakukan apabila diketahui terdapat permasalahan alas hak atau sengketa lahan.

“Apabila sebelum penerbitan PBG diketahui ada permasalahan alas hak atau sengketa lahan, maka PBG tidak diterbitkan,” ujar Jhon Ester Lase.

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap perizinan bangunan tersebut.

“Kita harus cek dulu di database kami besok. Apakah ada izin PBG yang sah atau tidak,” katanya.

Para ahli waris berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, demi mencegah konflik agraria berkepanjangan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga