Perry Warjiyo Pastikan Pengisian Deputi Gubernur BI Tak Ganggu Kebijakan Bank Sentral

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers usai Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Januari 2026.

GIMIC.ID, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI yang efektif sejak 13 Januari 2026. Saat ini, terdapat tiga nama calon Deputi Gubernur BI yang telah diusulkan untuk mengisi posisi tersebut.

Ketiga calon itu yakni Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, serta Asisten Gubernur BI Solikin M. Juhro.

Perry menegaskan, seluruh kebijakan strategis Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial, sehingga tidak bergantung pada satu individu. Setiap keputusan juga dirumuskan melalui berbagai komite internal dengan tata kelola yang ketat dan profesional.

“Proses pengambilan kebijakan Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinggungan erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/1/2026).

Ia memastikan, seluruh agenda kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tetap berjalan normal di tengah proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI.

Perry juga menyampaikan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur BI saat ini sedang berlangsung di DPR RI, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pengunduran diri Juda Agung telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.

Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Deputi Gubernur BI telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan bagi anggota Dewan Gubernur BI.

“Saya sebagai Gubernur BI, pada tanggal 14 Januari 2026 telah menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro,” jelasnya.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneruskan ketiga nama tersebut kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

“Kita tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” pungkas Perry. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-EL)

Komentar

Loading...