OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Masa Transisi Berakhir

OJK dan Bappebti menandatangani Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) sebagai penanda berakhirnya masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK.

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dengan berakhirnya masa transisi ini, kewenangan pengawasan aset kripto sepenuhnya berada di bawah OJK.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti. Langkah ini menegaskan keberhasilan proses peralihan pengawasan yang telah berlangsung secara terkoordinasi, terstruktur, dan kolaboratif selama satu tahun terakhir.

Berita Acara Pengakhiran MoU tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan proses peralihan kewenangan berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas industri.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana proses peralihan dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (21/1/2026).

Selama masa transisi, pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri dari perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini memiliki peran strategis dalam memastikan kesinambungan kebijakan dan pengawasan.

Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan dimiliki Bappebti, untuk selanjutnya dikelola dan diawasi oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Koordinasi Lanjutan dengan Kementerian Perdagangan

Dengan berakhirnya MoU OJK–Bappebti, koordinasi lintas sektor ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan, memperkuat kolaborasi lintas otoritas, serta menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi konsumen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...