1. Beranda
  2. Hukum
  3. Keuangan

OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Oleh ,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan di Jakarta, Selasa (20/1/2026), sebagai komitmen memperkuat sinergi penegakan hukum.

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024.

Pembaruan PKS ini dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana di Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Koordinasi Diperkuat Sejak Tahap Awal

Melalui PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan RI sepakat memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Langkah ini diharapkan mampu mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI merupakan kunci dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

“PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam proses bisnis terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (21/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, penyelesaian berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga tahap P-21 tercatat mencapai 37 berkas perkara. Jumlah tersebut terdiri atas 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara industri keuangan nonbank (IKNB).

Sementara itu, dalam periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI mencatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21). Rinciannya meliputi 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara IKNB.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), menunjukkan komitmen berkelanjutan kedua lembaga dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Melalui penguatan kerja sama ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga