Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN I–Ciputra Land Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN I–Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
GIMIC. ID, MEDAN - Kasus dugaan korupsi jual beli aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 kepada Ciputra Land resmi memasuki babak persidangan. Empat terdakwa menjalani sidang perdana di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 Abdul Rahman Lubis.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim membuka sidang dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
“Sidang perkara dugaan korupsi jual beli aset PTPN I ke Ciputra Land dengan terdakwa Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani, dan Abdul Rahman Lubis dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Kasim.
Dalam persidangan tersebut, seluruh terdakwa tampak kompak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB mengalami penundaan dan baru dibuka pada pukul 12.02 WIB.
Setelah memeriksa identitas para terdakwa, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan surat dakwaan.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum dipersilakan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa secara satu per satu,” lanjut Hakim Kasim.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor PTPN I Regional 1, Kantor BPN Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada Kamis (28/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Berdasarkan Peraturan Presiden terkait perubahan tata ruang, lahan PTPN di Sumatera Utara seluas 8.077 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Namun, hingga kini, lahan yang telah dialihkan dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP baru seluas 93,8 hektare.
PT DMKR sendiri berperan sebagai pengembang dan penjual kawasan perumahan Citraland, dengan komposisi kepemilikan saham 25 persen oleh PTPN dan 75 persen oleh PT Ciputra Land.
Dugaan Kerugian Negara
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, dalam proses perubahan HGU menjadi HGB terdapat kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Dari luas 93,8 hektare tersebut, seharusnya sekitar 18 hektare menjadi hak negara.
“Ini yang sedang kami hitung secara riil, berapa besar nilai kerugian negara apabila kewajiban 20 persen itu dikonversi ke dalam nilai uang,” ujar Harli saat konferensi pers.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry mengungkapkan, Askani dan Abdul Rahman Lubis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Selanjutnya, Direktur PT NDP Iman Subakti ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB. Sementara Irwan Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, seluruh terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar