Pengawasan P3DN Diperketat, Pelaku Usaha Diminta Lebih Cermat Hitung TKDN di Tahun Anggaran 2026
Narasumber webinar eksklusif “Perhitungan TKDN dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, Dr. Indrani Dharmayanti, SP., MSi, yang akan digelar Kamis, 22 Januari 2026, membahas penerapan P3DN dan strategi perhitungan TKDN sesuai regulasi.
GIMIC.ID, JAKARTA — Pengawasan terhadap kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Tahun Anggaran 2026 semakin diperketat. Kondisi ini menuntut pelaku usaha untuk lebih teliti dan akurat dalam menghitung serta membuktikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap produk yang diajukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kekeliruan dalam perhitungan TKDN kini tidak lagi dianggap sebagai persoalan administratif semata. Kesalahan tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat, mulai dari pembatalan kontrak hingga masuk daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah.
Anggota Komite Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Indrani Dharmayanti, mengungkapkan bahwa tren kegagalan verifikasi TKDN di kalangan vendor menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
“Berdasarkan evaluasi Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada periode sebelumnya, sekitar 15 persen dari total pengajuan TKDN tidak lolos tahap verifikasi,” kata Indrani dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, nilai TKDN yang diajukan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Pelaku usaha, menurutnya, tidak bisa sekadar mengejar angka tinggi tanpa didukung bukti yang valid dan metodologi perhitungan yang benar.
“Praktik tersebut sangat berisiko menjadi temuan audit dan dapat merusak reputasi perusahaan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Indrani menjelaskan, sebagian besar kegagalan verifikasi disebabkan oleh kesalahpahaman administratif serta metode estimasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya. Minimnya pemahaman terhadap regulasi membuat banyak pelaku usaha keliru dalam menyusun dokumen dan menghitung komponen lokal.
Menanggapi kondisi itu, Dewan Konsultan Alatan Indonesia merencanakan diskusi strategis bertajuk “Perhitungan TKDN dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” yang akan digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.
Forum ini akan membahas secara komprehensif teknik penyusunan dokumen klausul TKDN, metode perhitungan yang sesuai regulasi, hingga strategi mitigasi risiko dalam menghadapi audit oleh surveyor independen.
Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan TKDN yang benar, sehingga dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara lebih aman, patuh regulasi, dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)