Lailatul Badri Ajak Warga Medan Deli Jaga Kebersihan Lingkungan Lewat Sosialisasi Perda Persampahan
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri, AMd (tengah) berfoto bersama tokoh masyarakat dan warga usai Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Deli, Minggu (18/1/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMd, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Ajakan tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) I Tahun 2026 tentang Produk Hukum Pemko Medan, yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Jalan K.L. Yos Sudarso, Lingkungan 7 Gang Rakit Km 7,1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dan dilanjutkan di Jalan Aluminium, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.
Dalam sambutannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan karena dapat menimbulkan berbagai penyakit, terutama jika dibuang ke aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir,” ujar Lailatul Badri.
Namun demikian, Lela juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk memperbaiki sistem penanganan dan pengelolaan sampah agar lebih optimal. Menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana persampahan harus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
Ia juga menyoroti pengelolaan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) agar dikelola dengan baik, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.
“Kita menilai penanganan pengelolaan sampah masih ada yang kurang pas. Koordinasi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup terkadang lemah dan terkesan saling pembiaran, padahal dalam Perda sudah diatur agar ada koordinasi yang baik,” tegasnya.
Untuk itu, Lela meminta seluruh pihak mempedomani Perda yang ada.
“Tujuannya supaya pengelolaan persampahan di Medan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk semua pihak,” pungkasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan, mulai dari bantuan sosial seperti PKH, layanan BPJS Kesehatan, hingga persoalan penanganan sampah di lingkungan mereka.
Salah satu warga, Hairul, mempertanyakan ketersediaan tempat pembuangan sampah dan kehadiran petugas Bestari.
“Di lingkungan kami tidak ada tempat pembuangan sampah. Mohon kiranya dapat diperhatikan, termasuk petugas Bestari yang tidak rutin mengutip sampah,” katanya.
Lailatul Badri menjelaskan, Perda No 7 Tahun 2024 yang disosialisasikan merupakan perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015, yang antara lain merevisi Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32, dan ditetapkan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan tersebut, Pasal 30 mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, meliputi jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
Perda ini juga memuat sanksi pidana. Pada Pasal 32, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta, sedangkan badan usaha dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, pada Pasal 13, Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelolaan sampah di Kota Medan.
Melalui sosialisasi ini, Lailatul Badri berharap kesadaran masyarakat meningkat dan pengelolaan persampahan di Kota Medan dapat berjalan lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)