Bulan K3 Nasional 2026, KAI Divre I Sumut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Lokomotif PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara siap beroperasi di stasiun, sebagai bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api pada Bulan K3 Nasional 2026.
GIMIC.ID, MEDAN — Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 dengan tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mempererat kolaborasi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).
KAI menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel merupakan mitra strategis dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang aman dan andal. Melalui kerja sama yang positif, berbagai potensi gangguan perjalanan, seperti keberadaan hewan ternak di jalur KA, diharapkan dapat diminimalisasi demi keselamatan bersama.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa kesadaran kolektif menjadi kunci utama terciptanya keselamatan yang berkelanjutan. Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat 53 kasus kereta api tertabrak hewan, sementara pada periode 1–18 Januari 2026 saja sudah terjadi delapan kejadian serupa.
“Terakhir pada Minggu (18/1) pukul 21.33 WIB, masinis KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai melaporkan perjalanannya terganggu di antara Stasiun Bandar Tinggi dan Stasiun Bahlias, tepatnya di KM 106+4/5, akibat tertabrak seekor sapi,” jelas Anwar.
Menurutnya, momentum Bulan K3 menjadi sarana penting untuk mengajak masyarakat menjadi bagian dari pahlawan keselamatan.
“Semangat Bulan K3 ini kami jadikan momentum untuk mengajak warga menjadi bagian dari pahlawan keselamatan. KAI Divre I Sumatera Utara sangat menghargai peran serta masyarakat yang selama ini telah membantu menjaga kesterilan jalur rel agar perjalanan KA tetap andal dan tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga dan perlindungan aset, KAI Divre I Sumut menyampaikan sejumlah imbauan kepada pemilik hewan ternak yang beraktivitas di sekitar jalur rel:
- Pengawasan Aktif – Memastikan hewan ternak tidak memasuki ruang manfaat jalur KA demi keselamatan hewan dan perjalanan kereta.
- Metode Tali Ikat – Jika merumput di sekitar rel, hewan disarankan tidak dilepasliarkan, tetapi diikat dengan tali agar tidak terkejut dan lari ke arah jalur saat kereta melintas.
- Sterilisasi Area – Masyarakat diimbau tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur KA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami ingin masyarakat merasa memiliki kereta api sebagai kebanggaan transportasi Sumatera Utara. Dengan memastikan hewan ternak dalam kondisi terikat dan aman, warga tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata melindungi keselamatan banyak orang serta harta benda milik pribadi,” tambah Anwar.
Sesuai Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007, jalur kereta api merupakan area yang harus bebas dari hambatan demi menjamin keselamatan bersama. KAI berharap melalui komunikasi persuasif dan kolaborasi yang erat, angka gangguan perjalanan dapat ditekan, sehingga tercipta harmoni antara operasional kereta api dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya. Kerja sama seluruh masyarakat adalah dukungan terbesar bagi kelancaran transportasi kereta api di Sumatera Utara,” tutup Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)