Sidang Perdana Korupsi Aset PTPN I Digelar Rabu, Empat Tersangka Hadapi Dakwaan JPU

Gedung Pengadilan Negeri Medan, lokasi digelarnya sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pembangunan Citraland.

GIMIC.ID, MEDAN – Empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 21 Januari 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman.

“Sidang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tulis Soniady saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Selain menyampaikan jadwal sidang, Soniady juga menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Adapun susunan majelis hakim yang ditetapkan adalah:

  • Hakim Ketua: Muhammad Kasim, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota I: Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota II: Bernard Panjaitan, S.H.

Keempat terdakwa akan disidangkan dalam perkara terpisah dengan nomor perkara sebagai berikut:

  • 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, S.H., M.H.
  • 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abdul Rahim Lubis
  • 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti
  • 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin-angin

Sebelumnya, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan ini menandai kesiapan perkara untuk memasuki tahap persidangan.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang diduga tidak sesuai prosedur untuk pembangunan perumahan Citraland di wilayah Medan dan Deli Serdang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal pengungkapan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...