1. Beranda
  2. Transportasi

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumut pada Akhir Libur Isra Mikraj, KAI Layani 30.970 Penumpang

Oleh ,

Petugas PT KAI memberi aba-aba keberangkatan kereta api di salah satu stasiun di Sumatera Utara saat lonjakan penumpang pada akhir libur panjang Isra Mikraj, Minggu (18/1/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara mengalami lonjakan signifikan pada akhir libur panjang Isra Mikraj, Minggu (18/1/2026). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai destinasi hingga siang hari, dan jumlah tersebut diprediksi terus bertambah hingga keberangkatan kereta terakhir pada tengah malam.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa penjualan tiket masih terus berlangsung hingga malam hari sehingga total penumpang diperkirakan akan melampaui angka sementara tersebut.

“Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang sudah dilayani pada hari terakhir libur panjang ini. Kami memprediksi jumlah ini akan terus bergerak naik karena penjualan tiket masih berlangsung hingga menjelang keberangkatan kereta terakhir,” ujar Anwar.

Secara kumulatif, selama periode 15–18 Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara telah melayani 30.970 penumpang yang bepergian ke berbagai daerah di Sumatera Utara. Jumlah ini meningkat sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya yang mencatat 29.017 penumpang.

“Peningkatan ini tidak terlepas dari kelancaran operasional yang terus kami jaga, mulai dari kesiapan sarana, prasarana, hingga pelayanan kepada pelanggan,” tambahnya.

KAI Ingatkan Aturan Tiket Anak dan Infant

Di tengah tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan ketentuan tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia 3 tahun, terutama untuk perjalanan KA jarak jauh seperti KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama rute Medan–Rantau Prapat.

Anwar menjelaskan, penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis dengan syarat wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Namun, satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis.

“Jika satu orang dewasa membawa lebih dari satu anak di bawah 3 tahun, maka anak kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dengan tarif penuh seperti penumpang dewasa,” jelasnya.

Meski gratis, tiket infant tetap wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak. Pemesanan harus dilakukan bersamaan dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.

“Apabila orang tua menginginkan kursi sendiri untuk anak di bawah 3 tahun, maka wajib membeli tiket tarif dewasa. Sementara anak usia 3 tahun ke atas otomatis dikategorikan sebagai penumpang dewasa dan harus memiliki tiket sendiri,” pungkas Anwar.

KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan data identitas sesuai, dan mematuhi seluruh ketentuan demi keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran perjalanan bersama kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga