1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Korupsi Penjualan Aset PTPN I untuk Citraland Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Oleh ,

Empat tersangka korupsi penjualan aset PTPN I untuk Citraland Medan segera disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Kejati Sumut sita uang Rp263 miliar.

GIMIC.ID, MEDAN – Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Medan dan Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. Empat tersangka yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Rabu (21/1/2026).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua oknum pejabat pemerintah dan dua pihak swasta, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar, dengan total nilai penyitaan mencapai lebih dari Rp263 miliar, termasuk aset dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut menandai lengkapnya berkas perkara (P-21) dan kesiapan perkara untuk disidangkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan, penjualan, atau pengalihan aset PTPN I seluas 8,07 hektare melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Aset tersebut diduga dialihkan tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik Kejati Sumut menilai perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Proses persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang peran masing-masing pihak dalam perkara ini serta memulihkan kerugian negara.

Sidang perdana ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara tidak akan ditoleransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga