Kasus KDRT di Deliserdang Berbalik Arah, Ibu Tiga Anak Segera Disidang, Laporan di Polda Sumut Disorot

Penasihat hukum Jonson David Sibarani SH MH mendampingi Sherly saat hendak menjalani pelimpahan tahap dua di Polrestabes Medan terkait kasus KDRT yang menjerat kliennya.

GIMIC.ID, MEDAN | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly (37), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Ironisnya, ibu tiga anak tersebut justru akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa, sementara laporan KDRT yang ia buat terhadap suaminya dinilai terkesan “dipetieskan” oleh penyidik Subdit Renakta Polda Sumatera Utara.

Perkara yang menjerat Sherly saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Namun, upaya pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) batal dilaksanakan.

“Hari ini kami datang untuk mengantarkan dan mendampingi klien dalam rangka P21 tahap dua, sekaligus pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Penasihat Hukum Sherly, Jonson David Sibarani SH MH, saat ditemui wartawan di pelataran parkir Polrestabes Medan.

Menurut Jonson, pelimpahan tersebut urung dilakukan dengan alasan waktu operasional kejaksaan telah berakhir.
“Penyidik menyampaikan bahwa karena sudah lewat pukul 14.00 WIB, jaksa tidak lagi menerima pelimpahan. Jadwalnya diubah menjadi Rabu, 21 Januari 2026,” jelas Managing Partner Kantor Hukum Metro tersebut.

Meski demikian, Jonson menegaskan kehadiran kliennya ke Polrestabes Medan merupakan bukti sikap kooperatif dan ketaatan terhadap proses hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa klien kami taat hukum. Namun kami juga siap mengawal perkara ini sampai tuntas dan membongkar siapa sebenarnya korban dalam kasus ini. Apakah klien kami sebagai pelaku, atau justru korban,” tegasnya.

Jonson yang dikenal vokal dalam mengadvokasi kasus-kasus perempuan dan anak itu juga menilai perkara ini sarat kejanggalan. Ia mempertanyakan logika hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka KDRT, mengingat adanya laporan dan bukti dugaan kekerasan yang dialami Sherly.

Sementara itu, Sherly yang datang bersama dua anaknya tampak terpukul dan kecewa dengan proses hukum yang dijalaninya.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ucapnya lirih.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 5 April 2024. Berdasarkan keterangan Sherly, suaminya, Roland, mencekik lehernya hingga meninggalkan bekas memar, kemudian mendorongnya sampai terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Tak hanya Sherly, kakaknya Yanty juga disebut menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut, bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, alur penanganan hukum justru dinilai janggal.

Sherly ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1099. Penetapan tersebut terjadi bertepatan dengan penetapan Roland sebagai tersangka di Subdit Renakta Polda Sumut.

Belakangan, Roland mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Hasilnya, status tersangkanya dibatalkan oleh hakim. Namun, pasca putusan praperadilan tersebut, pihak penyidik Subdit Renakta Polda Sumut dinilai tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan Sherly.

“Ini yang kami sesalkan. Setelah praperadilan dikabulkan, tidak ada langkah lanjutan dari penyidik, seolah perkara ini berhenti begitu saja,” ujar Jonson.

Ia menilai sangat tidak masuk akal jika seorang istri dengan postur tubuh lebih kecil dituduh menganiaya suami yang secara fisik jauh lebih besar.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat tidak logis dan terkesan dipaksakan, apalagi dilakukan di hari yang sama dengan penetapan suaminya sebagai tersangka,” pungkas Jonson, merujuk pernyataannya pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali pertanyaan soal perlindungan hukum bagi korban KDRT, khususnya perempuan dan anak, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang beririsan dengan relasi kuasa di dalam rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...