Praktisi Pers Senior: Larangan Wartawan di Disdik Sumut Langgar UU Pers, Kepala Dinas Terancam Sanksi Pidana
Praktisi pers senior Ir Zulfikar Tanjung menegaskan dugaan pelarangan wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Sumut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GIMIC.ID, MEDAN – Pernyataan tegas datang dari kalangan pers menyusul pemberitaan di sejumlah media massa terkait dugaan penolakan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Alexander Sinulingga, terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di Kantor Dinas Pendidikan Sumut sejak Rabu (14/1/2026).
Larangan yang disebut-sebut diberlakukan tanpa disertai surat edaran atau dasar hukum resmi tersebut menuai reaksi keras dari insan pers. Praktisi pers senior, Ir Zulfikar Tanjung, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.
Zulfikar Tanjung, yang pernah memimpin organisasi media konstituen Dewan Pers, dalam pernyataannya pada Kamis (15/1/2026) menegaskan bahwa sikap menutup akses wartawan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Dalam konteks kasus Dinas Pendidikan Sumut, sikap Kepala Dinas Alexander Sinulingga yang diduga menutup akses wartawan jelas bertentangan dengan hukum pers. Ini bukan persoalan teknis internal, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan sanksi terhadap tindakan menghambat kerja jurnalistik telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika tindakan Alexander terbukti menghambat liputan secara sengaja, maka secara hukum ia dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Tidak ada alasan administratif yang dapat membenarkan larangan tersebut,” ujar Tanjung.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan atau ketidaksepakatan atas suatu pemberitaan, pejabat publik semestinya menempuh mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan membatasi akses pers.
“Menutup pintu bagi pers sama saja dengan menutup pintu akuntabilitas. Kantor Dinas Pendidikan dibiayai oleh APBD, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan publik melalui media,” katanya.
Lebih lanjut, Tanjung menilai tindakan tersebut berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan pers, serta menciptakan preseden buruk bagi instansi pemerintah lainnya di Sumatera Utara.
Ia pun mendorong organisasi-organisasi pers di Sumut untuk mengambil langkah advokasi agar persoalan ini tidak berhenti sebatas polemik di ruang publik.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah. Pers tidak bisa dibungkam, dan negara melalui undang-undang telah memberikan perlindungan tegas terhadap kerja jurnalistik,” tuturnya.
Meski demikian, Tanjung menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, tetap terbuka sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar