1. Beranda
  2. Hukum
  3. Politik

Penetapan Gus Yaqut sebagai Tersangka Tuai Kontroversi, Praktisi Hukum Nilai KPK Terburu-buru

Oleh ,

Seorang praktisi hukum Sumatera Utara tengah menelaah dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, yang belakangan menjadi sorotan publik usai penetapan tersangka oleh KPK.

GIMIC.ID, MEDAN – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota tambahan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Hendri Saputra Manalu, SH., MH, menilai langkah KPK tersebut terkesan dipaksakan dan prematur. Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan belum menunjukkan konstruksi hukum yang kuat.

“Penetapan Gus Yaqut ini tergolong prematur. Konstruksi hukumnya tidak jelas, terkesan buru-buru dan tidak konsisten. Sebelumnya Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada publik bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara. Namun sampai sekarang BPK belum pernah menyampaikan adanya kerugian negara, sementara KPK justru sudah menetapkan tersangka,” ujar Hendri, Kamis (15/1/2026).

Hendri juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan KPK dalam menjerat Gus Yaqut, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yakni menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur yang bersifat kumulatif dan tidak bisa dipisahkan. Harus ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka secara hukum tindak pidana korupsi tersebut menjadi tidak terpenuhi,” tegas Hendri.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan KPK yang membutuhkan waktu cukup lama untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Saya juga bertanya-tanya, mengapa proses ini berkepanjangan dan baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Hendri, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya tidak sulit untuk diusut, terlebih KPK sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama.

“Artinya, itu sudah mengarah pada dugaan suap atau setidaknya gratifikasi,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan menggunakan pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana, kasus ini semestinya dapat dipetakan secara jelas melalui laporan hasil analisis transaksi keuangan.

“Uangnya berasal dari mana, diberikan kepada siapa, dibagi ke siapa saja, dan untuk tujuan apa. Dugaan yang berkembang ini kan ada praktik jual beli kuota, di mana travel-travel haji khusus berupaya mendapatkan kuota tambahan,” katanya.

Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa kuota tambahan haji khusus yang seharusnya hanya sebesar 8 persen, dalam praktiknya disebut-sebut meningkat hingga 50 persen dari total kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

“Ini tentu berpotensi menimbulkan keuntungan yang sangat besar bagi pihak-pihak tertentu, sehingga diperebutkan dengan berbagai cara. Hal-hal inilah yang seharusnya sejak awal diusut secara mendalam oleh KPK,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga