Bapenda Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Kebutuhan Mendesak

Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian saat menyampaikan layanan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026 untuk mempermudah kebutuhan administrasi masyarakat.

GIMIC.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka layanan pengambilan mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan administratif mendesak.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan saat ini SPPT PBB 2026 masih dalam proses pendistribusian secara bertahap kepada masyarakat melalui kelurahan dan kepala lingkungan (kepling). Meski demikian, pihaknya memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang membutuhkan SPPT lebih awal dengan menyediakan layanan pengambilan langsung di Kantor Bapenda Kota Medan.

“Layanan ini kami sediakan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan SPPT PBB sebagai kelengkapan administrasi yang sifatnya mendesak, sehingga tidak perlu menunggu proses distribusi reguler melalui kelurahan,” ujar Agha, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, SPPT PBB kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, seperti transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, administrasi pertanahan dan sertifikat, pengurusan perizinan, hingga kebutuhan administratif lainnya yang mensyaratkan bukti pajak terbaru.

Agha menegaskan, distribusi SPPT PBB melalui kelurahan dan kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke masing-masing lingkungan. Layanan pengambilan mandiri di kantor Bapenda merupakan opsi tambahan untuk mempercepat pelayanan bagi warga yang tidak dapat menunggu distribusi reguler.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan,” katanya.

Selain itu, Bapenda Kota Medan juga mengimbau masyarakat agar membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Medan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, dan OVO. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui jaringan ritel Indomaret dan Alfamart.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB Bapenda Kota Medan di nomor 0823-1192-0459 pada jam kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...