OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan, Permudah Korban Laporkan Scam melalui IASC

OJK dan Bareskrim Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan penanganan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), disaksikan pimpinan kedua lembaga di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1).

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, serta disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Perjanjian Kerja Sama bernomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tersebut mengatur tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai upaya terintegrasi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan di sektor keuangan.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan akan semakin dimudahkan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC yang dapat diakses di laman iasc.ojk.go.id.

“Laporan pengaduan kepada kepolisian melalui sistem IASC menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat penegakan hukum dan mempercepat penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica.

Ia menegaskan bahwa PKS ini merupakan bentuk nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia dari kejahatan keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata sinergi antar-lembaga negara dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Dalam PKS tersebut, OJK dan Bareskrim Polri menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain:

  • Penanganan laporan pengaduan masyarakat;
  • Penanganan laporan polisi terkait penipuan sektor keuangan;
  • Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Penandatanganan PKS ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan (scaming) di Indonesia. Saat ini, penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Sebagai Koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak logis. Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Website: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK: 157
  • WhatsApp: 0811-571-571-57
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Dengan kolaborasi yang semakin erat antara OJK dan Polri, diharapkan upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...