1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejari Karo Tahan Mantan Kepala BPHL Sumut Terkait Korupsi Izin Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar

Oleh ,

Tersangka kasus korupsi izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar saat ditahan Kejari Karo dan digiring ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/1/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial K (59) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, periode 2022–2024.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo pada Selasa (13/1/2026). Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada tahun 2023 hingga 2024.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka K berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, saat konferensi pers di Kabanjahe.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Danke menjelaskan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak tahun 2002 melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan tersebut diperkuat dengan SK Bupati Karo Tahun 2003.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang menegaskan bahwa Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan sekaligus aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Status kawasan tersebut kembali diperkuat melalui berita acara tata batas oleh Kementerian Kehutanan pada 1 November 2012, serta sejumlah keputusan Bupati Karo terkait penetapan lahan relokasi pemukiman akibat erupsi Gunung Sinabung pada tahun 2014 dan 2017.

Namun demikian, Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan mengungkapkan, pada periode 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak perorangan di kawasan tersebut.

“BPHL seharusnya tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH karena Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Karo juga telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan, namun tetap saja diterbitkan,” tegas Reinhard.

Akibat izin tersebut, dua pemegang akses melakukan penebangan kayu jenis pinus. PHAT BS tercatat mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115 berdasarkan Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 12 Januari 2026,” jelas Reinhard.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah warga Kabupaten Karo mengapresiasi langkah Kejari Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka berharap penyidik mengusut tuntas jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemegang izin serta oknum terkait di tingkat desa dan instansi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga