Bapenda Medan Respons Tegas Permintaan DPRD Soal Pajak Usaha Restoran dan THM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si., saat memberikan keterangan terkait komitmen verifikasi ulang pajak restoran dan tempat hiburan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2026.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si., menanggapi serius desakan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, yang meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pajak usaha restoran dan tempat hiburan di Kota Medan pada tahun 2026.
Agha Novrian menegaskan, Bapenda Kota Medan berkomitmen penuh mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD, khususnya yang berkaitan dengan pembaruan data dan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
“Pada prinsipnya kami sepakat bahwa pajak daerah harus dipungut sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil usaha. Tahun 2026 ini memang menjadi momentum untuk pembenahan dan validasi ulang data pajak, khususnya sektor restoran dan tempat hiburan,” ujar Agha Novrian saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Medan telah menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan pengawasan, pemutakhiran basis data wajib pajak, serta peningkatan intensitas pemeriksaan lapangan. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian antara omzet usaha dengan pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha.
Terkait sejumlah lokasi usaha yang disoroti DPRD Kota Medan, seperti rumah biliar Run Out, Xana, dan Draw Shoot, Agha Novrian menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat rekomendasi tersebut dan akan menjadikannya sebagai prioritas dalam agenda verifikasi lanjutan.
“Kami tidak menutup mata terhadap masukan dari DPRD. Beberapa objek pajak memang sedang dalam proses peninjauan, dan ke depan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi sorotan Komisi III DPRD Kota Medan mengenai masih adanya tempat hiburan malam yang berlindung di balik izin restoran, Bapenda Medan menegaskan bahwa klasifikasi izin usaha menjadi perhatian serius. Menurutnya, ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usaha akan berdampak langsung pada besaran pajak yang dikenakan.
“Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak sesuai antara izin dan aktivitasnya, tentu akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penertiban dan penegakan aturan. Prinsipnya, semua pelaku usaha diperlakukan sama dan wajib patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, terkait isu pembayaran pajak usaha melalui rekening pribadi oknum, Agha Novrian menegaskan bahwa seluruh setoran pajak daerah wajib dilakukan melalui rekening resmi pemerintah daerah dan sistem yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan seluruh pembayaran pajak harus masuk ke kas daerah melalui sistem resmi. Jika ada indikasi pelanggaran oleh oknum, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Medan dan memastikan Bapenda Medan terbuka terhadap evaluasi, termasuk dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar bersama Komisi III DPRD Kota Medan.
“Kami siap hadir dan menjelaskan secara transparan seluruh langkah yang telah dan akan kami lakukan. Tujuan kita sama, yakni meningkatkan PAD Kota Medan secara bersih, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar