1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum

Oleh ,

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS saat digiring petugas Kejati Sumut menuju Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/1/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada periode 2018 hingga 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka JS merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain pada Desember 2025 lalu.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, sehingga menetapkan JS selaku Direktur Utama PT PASU sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam mekanisme penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus operandi yang dilakukan adalah perubahan skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), namun diubah menjadi skema Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, tersangka selaku pihak pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT Inalum,” jelas Indra.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka JS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.

“Kami menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus didalami secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga