Penebangan Pohon Mahoni di Medan Tuai Sorotan, Praktisi Hukum Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana

Pohon mahoni di salah satu ruas jalan utama Kota Medan yang ditebang, memicu kekhawatiran warga terhadap kerusakan lingkungan.

GIMIC.ID, MEDAN — Penebangan pohon mahoni di sejumlah ruas jalan utama Kota Medan kembali menuai sorotan tajam dari publik. Pohon pelindung yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota dilaporkan telah ditebang di berbagai titik strategis, antara lain di Jalan Adi Sucipto, Jalan Amal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Asrama Haji, Jalan Merak Jingga, Jalan Asrama, serta beberapa lokasi lainnya.

Hilangnya pohon mahoni di kawasan tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Warga menilai penebangan ini berpotensi meningkatkan suhu udara, mengurangi daya serap polusi, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Selain itu, muncul pertanyaan publik mengenai dasar hukum, izin, serta mekanisme penebangan yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi.

Praktisi hukum H. Salum, SH, menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan perkotaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pohon mahoni yang berada di jalur hijau dan ruang publik merupakan aset lingkungan yang dilindungi oleh hukum.

“Pohon mahoni itu bagian dari paru-paru kota. Jika ditebang tanpa prosedur dan tanpa alasan yang sah, maka berpotensi melanggar hukum. Negara dan pemerintah daerah wajib melindungi lingkungan hidup, bukan justru merusaknya,” tegas Direktur Eksekutif Polri Watch tersebut.

Ia menambahkan, setiap kegiatan penebangan pohon harus disertai izin resmi, kajian teknis, serta rencana penanaman kembali. Tanpa hal tersebut, tindakan penebangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada perusakan lingkungan.

“Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Ini bukan sekadar soal pohon, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Paru-paru Kota Medan harus diselamatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Salum menjelaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan perkotaan dapat dijerat sanksi hukum berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara selama 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, apabila berdampak serius terhadap lingkungan.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap fungsi ruang terbuka hijau dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

  • Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang memuat sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk kewajiban penanaman pohon pengganti serta pencabutan izin.

Selain itu, apabila penebangan dilakukan oleh aparatur pemerintah dan terbukti melanggar prosedur, pelaku dapat dikenai sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga bersama pegiat lingkungan kini mendesak Pemerintah Kota Medan untuk membuka secara transparan dasar dan perizinan penebangan pohon, menghentikan penebangan pohon pelindung tanpa kajian lingkungan, melakukan reboisasi serta penanaman pohon pengganti, dan menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Pembangunan jangan dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan. Selamatkan paru-paru Kota Medan sebelum terlambat,” tegas H. Salum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penebangan pohon mahoni di sejumlah ruas jalan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/01/2026), belum memberikan tanggapan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)

Komentar

Loading...