KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi konferensi pers penetapan lima tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara hasil operasi tangkap tangan Januari 2026.
GIMIC.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap.
Sementara itu, ABD yang merupakan konsultan pajak dan EY selaku staf dari PT WP diduga sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Asep menjelaskan, OTT yang merupakan operasi pertama KPK pada tahun 2026 ini awalnya mengamankan delapan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan nilai pajak dalam sektor pertambangan. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memberikan keuntungan tertentu kepada pihak wajib pajak melalui peran konsultan dan oknum pejabat pajak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pajak di level Madya serta pihak swasta, yang menunjukkan masih adanya celah praktik korupsi dalam sistem perpajakan nasional.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026,” kata Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka DWB, AGS, dan ASB, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka ABD dan EY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum lain dalam proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar