KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut, Diduga Atur Pajak Sektor Pertambangan

Oplus_131072

Juru Bicara KPK menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan korupsi pengaturan pajak sektor pertambangan di Jakarta, Jumat (9/1/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan pada Jumat malam (9/1/2025). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta selaku wajib pajak.

“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip dari ANTARA, Sabtu (10/1/2025).

Menurut Budi, para pihak diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Para pihak diamankan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal,” jelasnya.

KPK menduga praktik korupsi tersebut dilakukan melalui modus pengurangan nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tambang. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan maupun nama perusahaan pertambangan yang diduga terlibat.

“Perusahaan itu ada yang berkantor di Jakarta, sementara site atau lokasi operasionalnya berada di daerah. Itu yang saat ini sedang kami dalami dalam penyelidikan tertutup,” tambah Budi.

Selain melakukan upaya penindakan, KPK juga memastikan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, baik dalam proses penegakan hukum maupun penguatan upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan internal.

“Kementerian Keuangan mendukung langkah-langkah penindakan yang dilakukan KPK. Korupsi adalah musuh bersama, sehingga seluruh pihak tentu mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...