Outstanding Pinjaman Daring Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, OJK Catat Pertumbuhan 25,45 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan paparan kinerja industri pinjaman daring dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Nilai tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan posisi November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan peningkatan pemanfaatan layanan pindar oleh masyarakat serta kinerja industri yang terus berkembang.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).
OJK mencatat, pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Mei 2025, nilai outstanding tercatat sebesar Rp82,59 triliun, tumbuh 27,93 persen yoy.
Selanjutnya pada Juni 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending meningkat menjadi Rp83,52 triliun, menegaskan konsistensi pertumbuhan sektor ini sepanjang tahun 2025.
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK menilai risiko kredit industri pindar masih berada dalam batas yang terkendali. Per November 2025, tingkat risiko kredit agregat yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,33 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di level 4,33 persen,” jelas Agusman.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengungkapkan masih terdapat 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Agusman, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK, yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian strategic investor, hingga opsi merger dengan penyelenggara pindar lain.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar