Dua Pelaku Pencurian Besi Tower Protelindo Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Dua terduga pelaku pencurian besi tower Protelindo, Karlo Perangin-angin (38) dan Tommy Guntur (41), diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan terkait kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP.

GIMIC.ID, MEDAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, terkait pencurian material besi tower milik Protelindo di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 7 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Karet Raya (Tower Protelindo), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Korban sekaligus pelapor, Dodi Sautmaruba Marbun (29), buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun II Namorindang Jahe, Kecamatan Kutalimbaru, mendapat informasi dari seorang karyawan panglong yang menyebutkan telah menangkap pelaku pencurian besi tower.

Mendapat kabar tersebut, korban segera menuju Polsek Medan Tuntungan. Setibanya di kantor polisi, korban melihat seorang pria yang mengakui telah mengambil sejumlah besi dari tower Protelindo. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si. langsung melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku di Jalan Tali Air Gang Sejuk, Lingkungan IV, Kelurahan Mangga, sekitar pukul 18.10 WIB di hari yang sama.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian bersama rekannya. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat ke rumah pelaku kedua dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yakni:

  1. Karlo Perangin-angin (38), warga Jalan Sawit Raya No. 25, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tidak memiliki pekerjaan tetap.
  2. Tommy Guntur (41), kernet bangunan, warga Jalan Sawit III No. 10, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya kini telah dibawa dan diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa berbagai material besi tower, di antaranya:

  • 30 batang besi bracing tower
  • 40 meter besi tray dudukan kabel
  • 2 batang besi pondasi dudukan operator HUCT sepanjang 5 meter
  • 3 unit kWh meter bekas tidak aktif
  • 40 meter besi pelindung tangga tower
  • 1 unit besi peristirahatan
  • 4 batang besi bracing bulat pengikat
  • 21 baut pengunci
  • 31 ring
  • 24 baut bracing

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

  • 4 batang besi bulat pengikat bracing
  • 21 baut pengunci
  • 31 ring
  • 24 baut bracing

Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti hingga penyerahan tersangka kepada penyidik pembantu.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Syawal.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Medan Tuntungan guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...