Pasal-Pasal Krusial dalam UU KUHP Baru Jadi Sorotan Publik
Sejumlah massa menyampaikan aspirasi terkait penolakan dan kritik terhadap pasal-pasal krusial dalam UU KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta hak asasi manusia.
GIMIC.ID, MEDAN – Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pasal dinilai krusial dan berpotensi menimbulkan polemik karena menyentuh isu kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, mahasiswa, dan insan pers, menilai sejumlah ketentuan dalam UU KUHP baru perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi kriminalisasi.
Berdasarkan rangkuman yang beredar, setidaknya terdapat 12 pasal krusial dalam UU KUHP baru yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
-
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden
Diancam pidana penjara 3 hingga 4 tahun. -
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Ancaman pidana 1,5 hingga 3 tahun penjara. -
Tindak Pidana Penghinaan
Diancam hukuman pidana 6 bulan hingga 3,5 tahun. -
Demonstrasi Tanpa Izin
Dapat dikenakan pidana maksimal 6 bulan penjara. -
Ancaman Kriminalisasi terhadap Pers
Dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara, yang dikhawatirkan membatasi kebebasan pers. -
Kesusilaan, Pencabulan, dan Perzinaan
Ancaman pidana 6 bulan hingga 9 tahun penjara. -
Hak Kesehatan Seksual dan Aborsi
Diancam pidana 4 hingga 12 tahun penjara. -
Hukuman Tindak Pidana Korupsi yang Dinilai Ringan
Ancaman pidana 2 hingga 20 tahun penjara, menuai kritik karena dianggap belum memberi efek jera maksimal. -
Tindak Pidana Berat Hak Asasi Manusia (HAM)
Ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. -
Hukuman Mati
Tetap diatur dan diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana. -
Living Law atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Mengatur pemenuhan kewajiban adat yang berlaku di masing-masing daerah. -
Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila
Diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sejumlah pengamat hukum menilai, meski pemerintah menegaskan UU KUHP baru bertujuan memperbarui hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, namun implementasinya harus diawasi secara ketat.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami isi dan substansi UU KUHP baru agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang berujung sanksi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar