GASAK Laporkan Developer PT Samera Kani Sentosa atas Dugaan Penipuan KPR

Ketua Umum GASAK Dicky Erianda menyampaikan laporan dugaan penipuan KPR oleh PT Samera Kani Sentosa dalam keterangannya kepada media di Medan.

GIMIC.ID, MEDAN — Ketua Umum Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK), Dicky Erianda, melaporkan PT Samera Kani Sentosa ke pihak kepolisian dan instansi terkait atas dugaan indikasi penipuan terhadap calon konsumen yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polrestabes Medan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara. Dicky menyebut, laporan ini berkaitan dengan dugaan tidak dikembalikannya uang uang muka (DP) milik calon konsumen berinisial FR, meskipun pengajuan KPR yang disepakati tidak disetujui oleh pihak perbankan.

“Kami sudah melaporkan PT Samera Kani Sentosa selaku developer KPR ke Polrestabes Medan dan Dinas Perkim Sumut. Dugaan kami, pihak developer tidak mengembalikan uang DP calon konsumen atas nama FR, padahal pengajuan KPR tersebut tidak disetujui oleh pihak Bank Central Asia (BCA),” ujar Dicky Erianda dalam keterangan persnya, Senin (5/1/2026).

Dicky menegaskan, hingga saat ini pihak developer belum mengembalikan uang DP tersebut. Oleh karena itu, GASAK bersama mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar hak konsumen dikembalikan.

“Sampai detik ini pihak developer tidak mengembalikan uang DP konsumen. Kami bersama mahasiswa dan masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Samera Kani Sentosa pada minggu depan,” tegasnya.

Dicky menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika calon konsumen berinisial FR bermaksud membeli sebuah unit rumah di kawasan Johor, Medan. Dalam proses tersebut, FR telah menyetorkan uang muka (DP) senilai Rp320.000.000 kepada pihak developer.

Selanjutnya, pengajuan KPR diajukan ke Bank Central Asia (BCA). Namun, pihak bank tidak menyetujui pengajuan KPR tersebut dengan sejumlah pertimbangan internal perbankan.

“Setelah KPR tidak disetujui oleh pihak bank, konsumen merasa ragu dan meminta pengembalian uang DP. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, yakni apabila KPR tidak disetujui maka DP akan dikembalikan sepenuhnya, dengan potongan booking fee sebesar 50 persen dari Rp10 juta,” jelas Dicky.

Namun demikian, menurut Dicky, ketentuan tersebut diduga diabaikan oleh pihak developer. Hingga kini, PT Samera Kani Sentosa disebut belum mengembalikan uang DP kepada FR, meskipun telah beberapa kali dilakukan penagihan.

Atas peristiwa tersebut, GASAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Dicky juga mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia properti dan masyarakat calon pembeli rumah.

“Jika benar terdapat indikasi penipuan, tentu ini sangat merugikan masyarakat. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Itulah alasan kami akan terus mengawal kasus ini dan melakukan aksi unjuk rasa,” pungkas Dicky Erianda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...