Dugaan Pemalsuan Akta dan Penggelapan Jabatan di Agen Elpiji 3 Kg Sumut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Deretan tabung elpiji 3 kilogram dan tabung gas lainnya disita dan dipasang garis polisi sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dan distribusi elpiji subsidi di Sumatera Utara.

GIMIC.ID, MEDAN — Distribusi elpiji subsidi 3 kilogram di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang Direktur Utama agen elpiji 3 Kg sekaligus pengelola SPBU, Ayu Berahmana, melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan akta yang dipersoalkan keabsahannya, serta dugaan penggelapan dalam jabatan ke pihak kepolisian. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan internal perusahaan, melainkan berpotensi berdampak pada tata kelola distribusi elpiji subsidi yang merupakan komoditas strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dalam proses hukum yang berjalan, laporan tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk oknum notaris, yang hingga kini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Medan tertanggal 26 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial A Br S, SNUSB, dan AMB.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, para tersangka diketahui berstatus tahanan kota dan dikenakan pembatasan untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Kota Medan selama proses hukum berlangsung.

Menurut keterangan pihak pelapor, pada 20 Maret 2024 diduga telah diterbitkan akta perubahan perusahaan yang bersumber dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang keabsahannya dipersoalkan. Akta tersebut dibuat oleh seorang notaris berinisial SS yang berkedudukan di Cilegon.

Dalam akta tersebut disebutkan adanya pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya serta tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta tersebut selanjutnya, menurut laporan, digunakan untuk membuka rekening baru perusahaan di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan. Pada 1 April 2024, pelapor menyebut terjadi pemindahan dana perusahaan ke rekening baru tersebut tanpa persetujuan Direktur Utama yang sah.

Tidak hanya itu, akta yang sama juga diduga digunakan untuk kepentingan administratif lainnya, termasuk perpanjangan kontrak agen elpiji 3 Kg, perubahan penanggung jawab perusahaan, hingga penguasaan akses sistem BRIMOLA.

Polemik berlanjut pada 28 Mei 2024, ketika kembali diterbitkan akta lain yang menyatakan pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama melalui notaris berinisial E di Medan. Pelapor menegaskan bahwa penerbitan akta tersebut juga dilakukan tanpa mekanisme RUPS, tanpa undangan resmi, serta tanpa prosedur hukum yang sah.

Situasi serupa, menurut pelapor, juga terjadi pada badan usaha lain yang masih memiliki keterkaitan, yakni PT Bahma Putra Mandiri dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera. Permintaan salinan akta oleh pihak pelapor disebut tidak dipenuhi, sementara upaya mediasi telah dilakukan berulang kali namun tidak membuahkan hasil.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak pelapor mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT Pertamina Patra Niaga MOR I Medan. Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar operasional serta administrasi perusahaan-perusahaan terkait dievaluasi dan dibekukan sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap.

Langkah tersebut, menurut pelapor, diperlukan guna menjaga kepatuhan, transparansi, serta integritas distribusi elpiji bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat.

Perkara ini menjadi perhatian serius di sektor energi Sumatera Utara. Dugaan pelanggaran administrasi dan hukum dalam pengelolaan agen elpiji subsidi dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti langkah dan sikap resmi PT Pertamina Patra Niaga dalam menyikapi permohonan tersebut, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)

Komentar

Loading...