OJK Pastikan Penyesuaian Aturan Free Float Saham Dilakukan Tahun Ini, Bertahap dan Terukur

Suasana aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, seiring rencana OJK menyesuaikan aturan batas free float saham secara bertahap untuk memperkuat likuiditas dan pendalaman pasar modal nasional.

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun ini. Kebijakan tersebut disiapkan secara matang dan akan diterapkan secara bertahap guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan emiten dan daya serap pasar modal domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut tidak akan ditunda dan menjadi agenda penting OJK di tahun 2026.

“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta.

Meski demikian, Inarno menekankan bahwa peningkatan batas free float tidak dapat dilakukan secara drastis. Menurutnya, diperlukan tahapan yang terukur agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tekanan baru di pasar modal.

Free float ini harus ada persiapan yang matang dan harus berjenjang. Nggak bisa langsung tinggi, misalnya 30 persen, itu nggak bisa. Harus bertahap,” tegasnya.

Ia menjelaskan, peningkatan porsi free float saham berkorelasi langsung dengan kebutuhan pendanaan yang lebih besar. Semakin tinggi saham yang dilepas ke publik, maka semakin besar pula dana yang harus diserap oleh pasar.

Free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free float-nya, maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan,” jelas Inarno.

Oleh karena itu, OJK memandang pendalaman pasar sebagai prasyarat utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Penguatan sisi permintaan (demand) dinilai krusial, seiring dengan pertumbuhan jumlah investor ritel yang kini telah melampaui 20 juta orang.

“Karena itu, perlu sekali pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya harus diperkuat,” ujarnya.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus mendorong penguatan basis investor pasar modal Indonesia, khususnya dari kalangan investor institusi domestik.

“Peran serta investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga keseimbangan antara investor ritel dan investor institusi domestik bisa terjaga,” pungkas Inarno.

Disetujui DPR

Sementara itu, Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan OJK dan BEI terkait peningkatan batas minimum free float saham.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan bahwa minimum saham free float diputuskan untuk meningkat ke kisaran 10–15 persen, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen.

Continuous listing obligation (emiten yang sudah tercatat) diarahkan untuk dinaikkan dari level saat ini sebesar 7,5 persen. Kami memfinalisasi detailing ketentuan minimum continuous listing obligation pada kisaran 10–15 persen dengan review dan evaluasi secara bertahap,” ujar Dolfie pada awal Desember 2025.

Menurut Dolfie, ketentuan baru tersebut diharapkan memberikan dampak yang lebih optimal dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kualitas likuiditas saham, besaran kapitalisasi pasar, serta peningkatan minat dan peran investor di pasar modal nasional.

Selain itu, penyesuaian batas minimum free float juga diharapkan mampu menjaga minat korporasi domestik untuk melakukan pencatatan saham perdana maupun tetap bertahan di Bursa Efek Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...