OJK Optimistis Industri Reasuransi Penuhi Kenaikan Ekuitas Tahap Pertama pada 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pandangan OJK terkait penguatan ekuitas industri reasuransi nasional.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri reasuransi nasional mampu memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026, yakni sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah.
Optimisme tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, seiring dengan adanya penyesuaian strategi bisnis serta penguatan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Menurut Ogi, proses penguatan permodalan tersebut tetap harus memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan reasuransi agar ketahanan industri dapat terjaga secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa reasuransi merupakan mekanisme penting dalam penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi. Dalam praktiknya, kontrak antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat berbentuk treaty maupun fakultatif.
Pada kontrak treaty, seluruh risiko yang telah diperjanjikan wajib disesikan kepada perusahaan reasuransi. Sementara itu, kontrak fakultatif bersifat lebih fleksibel, di mana perusahaan asuransi dapat menentukan besaran retensi risiko yang ditanggung sendiri berdasarkan hasil asesmen risiko.
“Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari penilaian risiko, dan sisanya direasuransikan,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk lebih selektif dalam menerima risiko, tidak sekadar menerima risiko lalu mereasuransikan sebagian besar porsinya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas portofolio dan kesehatan industri.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kualitas underwriter yang baik agar penilaian risiko dilakukan secara tepat,” tegas Ogi.
Sebagai informasi, berdasarkan data posisi Oktober 2025, total ekuitas industri reasuransi, termasuk reasuransi syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), tercatat sebesar Rp6,84 triliun.
Sementara itu, premi reasuransi tercatat sebesar Rp22,74 triliun, atau mengalami kontraksi 1,03 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Meski demikian, OJK menilai kondisi tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola dan memiliki ruang untuk diperkuat melalui langkah-langkah strategis yang berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar