Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumut Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Evaluasi Kewenangan Kementerian

Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, saat berada di lingkungan Fakultas Hukum, memberikan klarifikasi terkait tudingan pungli dalam proses evaluasi pendamping desa yang ditegaskannya merupakan kewenangan kementerian.

GIMIC.ID, MEDAN – Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, membantah keras tuduhan praktik pungutan liar (pungli) yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait proses evaluasi pendamping desa. Sidik menegaskan informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan dibangun dari penafsiran sepihak.

Dalam keterangan persnya pada Sabtu (3/1/2026), Sidik Suyatno menjelaskan bahwa tudingan tersebut bersumber dari sepenggal rekaman percakapan yang direkam secara ilegal oleh seseorang, lalu disebarluaskan tanpa konteks utuh.

“Dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada upaya pemaksaan maupun permintaan sejumlah uang. Tidak ada pula percakapan tentang meminta uang. Saya hanya meminta bantuan yang bersangkutan untuk memberikan masukan terhadap kinerja teman-teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara sebagai tambahan referensi bagi saya,” ujar Sidik.

Menurutnya, permintaan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa pihak yang diajak berbicara merupakan putra daerah Tapanuli Utara dan pernah bertugas di wilayah tersebut, sehingga dinilai memahami kondisi lokal.

Sidik juga menegaskan bahwa proses evaluasi pendamping desa bukan merupakan kewenangannya sebagai Koordinator Provinsi. Evaluasi sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta dilakukan secara nasional dan rutin setiap tahun.

“Proses evaluasi adalah agenda tahunan yang dihadapi seluruh pendamping desa. Surat Keputusan (SK) kami memang diperpanjang atau tidak setiap tahun. Saya tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang lanjut atau tidak, karena itu sepenuhnya kewenangan kementerian dan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sumatera Utara,” jelasnya.

Ia menilai, tuduhan yang beredar telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pendampingan desa.

Kuasa hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang berkembang telah membangun opini yang menyudutkan kliennya dengan memelintir isi rekaman, sehingga seolah-olah telah terjadi tindakan melawan hukum.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik, citra, dan martabat klien kami di mata publik. Narasi yang dibangun seakan-akan klien kami melakukan pungli, padahal tidak ada bukti dan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut,” tegas Soegeng.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun, menurutnya, tudingan tanpa dasar yang kuat dapat dikategorikan sebagai fitnah dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk segera menghentikan upaya membangun atau menggiring opini dengan narasi yang tidak benar terhadap saudara Sidik Suyatno. Jika hal ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Soegeng juga menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh guna melindungi hak dan kehormatan kliennya apabila tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan terus menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun profesional.

Hingga berita ini diturunkan, Sidik Suyatno menyatakan tetap fokus menjalankan tugasnya dan berharap polemik ini dapat diluruskan secara objektif demi menjaga integritas program pendampingan desa di Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)

Komentar

Loading...