Kajati Sumut Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Pematangsiantar Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar saat menyampaikan keputusan penghentian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme restorative justice.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan penanganan perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H.
Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar memaparkan ekspose atau gelar perkara terkait kronologi peristiwa berdasarkan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak Kepolisian.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Farel Devenial Aulia, yang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB, mengemudikan sebuah mobil di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat kejadian, di dalam mobil terdapat sejumlah penumpang, yakni saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, saksi korban Rian Rahmat Syahputra, serta saksi Fachri Anggara Tarigan.
Dalam perjalanan, tersangka mengemudikan kendaraan sambil memainkan telepon genggam untuk memilih lagu, sehingga kehilangan konsentrasi. Akibatnya, mobil yang dikemudikan menabrak tembok tugu kelurahan. Insiden tersebut menyebabkan salah satu penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, Kejati Sumut menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Pertimbangan utama penerapan mekanisme ini antara lain karena para korban secara sadar, tanpa paksaan, dan tanpa syarat apa pun telah memaafkan tersangka. Selain itu, tersangka juga mengakui kekhilafannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.
Dukungan penyelesaian secara kekeluargaan juga datang dari pemerintah setempat melalui pihak kelurahan serta tokoh masyarakat. Mereka memohon kepada Jaksa agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan, mengingat hubungan antara tersangka dan korban merupakan teman dekat sekaligus bertetangga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta mewujudkan keadilan yang humanis dan bermartabat.
“Penerapan restorative justice ini diharapkan tidak menyisakan kebencian atau dendam, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak-hak hukum korban,” ujar Kajati Sumut.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan. “Tidak ada seorang pun yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Hukum tidak serta-merta bergerak untuk memenjarakan, tetapi harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat, terlebih ketika antara korban dan tersangka telah saling memaafkan,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara ini telah melalui tahapan dan penelitian yang cermat oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses tersebut berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Indra, pimpinan Kejaksaan menilai bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan bentuk kelalaian yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan oleh siapa pun. “Korban juga telah berbesar hati memaafkan tersangka. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang humanis dan modern,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)