1. Beranda
  2. BUMN
  3. Hukum & Kriminal
  4. Nasional

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Pelaksana Inalum sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Oleh ,

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Inalum berinisial O.A.K, mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas usai ditetapkan dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Senin (22/12/2025). (Foto:Gimic.id)

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Persero) atau Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019. Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka baru berinisial O.A.K, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya berinisial D.S dan J.S yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka O.A.K diduga bersama-sama dengan tersangka D.S dan J.S melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy. Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diduga diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

Perubahan skema tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar. Meski demikian, penyidik menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K. Penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami perkara ini secara menyeluruh, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak Kejati Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga